Cek-cok Dijalan Raya di Kuansing, Supir Bus ALS dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Polisi menangkap tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan di jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, yang terjadi Kamis, (23/1/2025) malam.
Satu dari tiga terduga pelaku yang ditangkap merupakan sopir bus antar lintas (ALS,red) berinisial MH (39). Dua lagi masing-masing RN (52) dan P (46).
"Ketiga terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan," ucap Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Shilton melalui keterangannya, Ahad (26/1/2025).
Ketiga terduga pelaku diamankan berkat koordinasi Polres Kuansing dan Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru. Dimana ketiga terduga pelaku usai melakukan pengeroyokan kabur menggunakan bus ALS menuju Pekanbaru.
"Kebetulan ketiga terduga pelaku ini tengah berada di wilayah hukum Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru. Kita lakukan koordinasi dan ketiganya berhasil diamankan," ungkap AKP Shilton.
Kasat mengungkapkan kasus dugaan pengeroyokan ini bermula saat korban, FI (28) dan MA (31) bepergian ke Taluk Kuantan menggunakan sebuah mobil bersama tiga rekannya. Ketika melintas di jalan Proklamasi, mobil yang mereka tumpangi disenggol oleh sebuah bus ALS.
Kedua korban lalu menghentikan kendaraan tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara FI dengan sopir bus yang diketahui berinisial MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46).
Tak berselang lama, ketiga pelaku mulai bertindak kasar. FI dipukul pada bagian kepala dan badan, sedangkan MA menderita luka sayatan parang di tangan yang menyebabkan pendarahan.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan bus ALS. Korban berusaha mengejar, namun kehilangan jejak. Atas insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada Jum'at (24/1/2025).
"Berkat koordinasi yang kita lakukan bersama Polsek Binawidya akhirnya ketiganya berhasil dilacak keberadaannya, dan sekarang sudah diamankan," terang Kasat.
Ketiganya terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana berat. Kasat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. (RBI/ANews)



Tulis Komentar